Pemilik Asli Gunung Fuji – Jepang, sebuah negara yang sarat dengan budaya unik, musik yang memukau, dan pesona yang tak terbantahkan. Namun, di antara semua keunikan itu, satu simbol alam semesta Jepang terus mencuri perhatian dunia, yaitu Gunung Fuji.
Gunung Fuji, yang baru-baru ini mendapatkan status sebagai warisan dunia, telah menjadi ikon Jepang selama berabad-abad. Namun, jika kita ditanya tentang pemilik sesungguhnya dari gunung ini, jawabannya mungkin tak sesederhana yang kita bayangkan.
Tanah Pribadi yang Tak Terduga
Pertanyaan sederhana ini mengarah pada fakta mengejutkan bahwa Gunung Fuji, pada kenyataannya, adalah tanah pribadi. Jawaban ini mungkin membingungkan, tetapi mari kita jelaskan lebih lanjut.
Gunung Fuji sebenarnya merupakan bagian dari Sengen Grand Shrine, terletak di Fujinomiya, Prefektur Shizuoka. Sebagian besar area gunung, mulai dari ketinggian sekitar 3.250 meter hingga puncak tertingginya di 3.776 meter, adalah milik kuil ini. Sisanya adalah area publik yang dapat diakses oleh siapa saja.
Namun, jika kita melacak sejarahnya beberapa abad yang lalu, kita akan menemukan bahwa seluruh Gunung Fuji dimiliki oleh Ieyasu Tokugawa. Tokugawa adalah sosok yang terkait dengan Keshogunan Tokugawa, pemerintahan yang mengakhiri Periode Negara Perang di Jepang. Pada tahun 1606, ia menyumbangkan puncak gunung ini kepada kuil, yang kemudian mengelola kepemilikan tersebut hingga Periode Meiji. Pada saat itulah Kaisar Jepang mendapatkan kembali peran sebagai penguasa tertinggi.
Ketika Pemerintah Meiji berkuasa, mereka mengambil alih pengelolaan kuil di Gunung Fuji dan sejumlah kuil lainnya, menjadikannya aset publik. Situasi ini berlangsung hingga tahun 1949 ketika konstitusi baru Jepang mengenalkan pemisahan antara gereja dan negara, dan tanah yang diambil oleh Pemerintah Meiji dikembalikan kepada kuil, kecuali Gunung Fuji.
Masalah Kepemilikan yang Berlarut-larut
Sengen Grand Shrine akhirnya mengambil tindakan hukum, mengklaim bahwa tanah Gunung Fuji memiliki nilai spiritual yang sangat penting bagi kuil. Meskipun mereka memenangkan gugatan ini pada tahun 1974, tanah tersebut baru benar-benar dikembalikan kepada kuil pada tahun 2004.
Namun, persoalan ini belum berakhir di sini. Meskipun secara teknis Sengen Grand Shrine memiliki hak atas puncak Gunung Fuji, ada kendala lain yang tak terduga, yaitu tanah tersebut belum didaftarkan secara resmi. Bagaimungkin hal ini terjadi? Apakah para pendeta kuil terlalu terpaku pada kemenangan mereka sehingga lupa untuk mengurus semua dokumen kepemilikan tanah?
Sebagaimana kita tahu, Gunung Fuji berada di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Prefektur Yamanashi. Sayangnya, tidak ada garis batas resmi yang memisahkan wilayah yang berada di Yamanashi dan Shizuoka. Oleh karena itu, hukum mengharuskan bahwa tanah tersebut tidak dapat didaftarkan atas nama kuil.
Gunung Fuji: Ikon Nasional di Atas Tanah Pribadi
Jadi, terlepas dari teknikalitas hukum, sekarang kita telah mengetahui kisah unik di balik kepemilikan Gunung Fuji. Jadi, saat kalian berdiri di puncak gunung yang megah ini, kalian tidak hanya berdiri di salah satu simbol terbesar Jepang, tetapi juga di atas tanah pribadi yang menghadirkan pertanyaan menarik tentang hak kepemilikan dan sejarahnya yang kaya. Gunung Fuji memang menjadi satu lagi misteri dalam kekayaan budaya Jepang yang memikat dunia.