Siapa Fatimah Zahratunnisa?

J-pop483 Dilihat

Fatimah Zahratunnisa, atau yang lebih dikenal dengan nama “Icazahra” adalah seorang penyanyi Indonesia yang menjadi juara dalam ajang olah suara di Jepang pada tahun 2015 dengan menyanyikan Lagu “blue Bird” dari Ikimonogatari (Ost Naruto). Fatima lahir pada tanggal 15 November 1994 di Bandung, Jawa Barat. Sekarang ia tengah aktif sebagai penulis konten dan penyanyi di Jepang sejak tahun 2021.

Fatima mulai menaruh minat dalam bidang musik sejak kecil. Ia sering mengikuti berbagai kompetisi menyanyi di sekolah dan di luar sekolah. Namun, prestasi terbesar Fatima terjadi pada tahun 2015 ketika ia mengikuti ajang olah suara di Jepang yang diselenggarakan oleh stasiun televisi NHK. Ia berhasil menjadi juara pertama dalam kategori penyanyi asing dan menjadi satu-satunya peserta asal Indonesia yang berhasil meraih gelar tersebut.

Keberhasilan Fatima di Jepang menarik perhatian banyak orang di Indonesia. Ia diundang untuk tampil di berbagai acara televisi dan konser musik di tanah air. Fatima juga menjadi inspirasi bagi banyak orang, terutama para remaja, untuk mengejar impian dan mengembangkan bakat yang dimiliki.

Meskipun telah meraih prestasi yang gemilang, Fatima tetap rendah hati dan terus belajar untuk meningkatkan kemampuan musiknya. Ia berharap dapat terus menginspirasi dan memberikan kontribusi positif dalam industri musik Indonesia dan internasional.

Karir Fatimah atau Icazahra

 Fatimah Zahratunnisa NHK

Sejak 2010, Fatimah Zahratunnisa atau Icazahra memiliki band musik saat masih bersekolah di SMA di Indonesia. Icazahra menjadi vokalis di band tersebut dan pada tahun 2011 kami mencoba menyebarkan musik kami melalui internet. Namun, tantangan banyak menghadang karena kami masih kecil dan belum dikenal secara luas.

Kemudian Icazahra berkesempatan untuk mengikuti program U2U (University to University) yaitu program pertukaran mahasiswa jangka pendek yang diadakan antara universitas Icazahra di Indonesia.

Momen yang paling berkesan dalam hidup Icazahra adalah ketika ia dan teman menghabiskan malam tahun baru di karaoke. Saat itu, teman Icazahra merekomendasikan Icazahra untuk mengikuti program televisi bernama “Nodojiman The World”. Mereka mendukung Icazahra untuk mendaftar pada program tersebut.

Pada musim semi tahun berikutnya, Icazahra mendapat e-mail dari produser program TV tersebut. Mereka tertarik dengan video yang diupload di Youtube pada tahun 2011 dan mengundang Icazahra untuk tampil di program TV tersebut. Proses untuk mendapatkan kesempatan program pertukaran mahasiswa jangka pendek ke Jepang sangatlah sulit. Namun, Icazahra berhasil lolos dari seleksi dokumen, esai, hingga tes wawancara. Setelah itu, Icazahra bisa belajar mengenai budaya dan masyarakat Jepang di Universitas Tenri selama 1 tahun. Setelah itu, Icazahra kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan kuliah Icazahra dan berusaha keras untuk dapat kembali ke Jepang dengan jalur beasiswa dari program MEXT.

Fatimah Zahratunnisa Ditodong Rp4 Juta untuk Sebuah Piala

 Fatimah Zahratunnisa

Baru-baru ini, berita mengenai seorang penyanyi Indonesia yang menjadi juara dalam ajang kompetisi musik di Jepang, Fatimah Zahratunnisa atau Icazahra, menjadi sorotan. Pasalnya, Fatima harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp4 juta untuk membawa pulang piala juara yang diraihnya.

Menurut informasi yang beredar, pajak bea cukai tersebut dikenakan atas nilai piala juara yang dianggap sebagai barang impor. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.04/2010 tentang Pabean atas Barang Kiriman yang Dibawa oleh Penumpang dan Kru Alat Angkut.

Meski sejumlah pihak menyayangkan penerapan pajak bea cukai atas piala juara yang diterima Fatima, namun aturan ini memang telah berlaku dan diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang patuh pada hukum, Fatima harus membayar pajak tersebut.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia yang akan mengikuti kompetisi atau ajang internasional untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan bea cukai di negara yang dituju. Sebaiknya, sebelum berangkat ke luar negeri, perlu mencari informasi mengenai ketentuan pajak bea cukai yang berlaku di negara tujuan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan pajak bagi atlet atau perwakilan Indonesia yang berhasil meraih prestasi di ajang internasional. Namun, dalam kasus Fatima, karena ia bukan atlet atau perwakilan resmi Indonesia, maka pajak bea cukai tetap diberlakukan atas nilai piala juaranya.

Tinggalkan Balasan